Surat Jawaban dalam Hukum Acara Perdata
Jawaban terhadap surat gugatan dibuat dengan tertulis, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 121 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi: “ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendak diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa … Continue reading →
|
Surat Kuasa
Surat kuasa secara umum diatur dalam KUHPerdata, buku ketiga tentang perikatan, tepatnya pada bab yang ke XVI dalam pasal 1792 menyatakan, Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama … Continue reading →
|
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Arti Luas
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu perbuatan dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Perbuatan Unsur perbuatan sebagai unsur yang pertama dan dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu perbuatan yang merupakan kesengajaan dan perbuatan … Continue reading →
|
Perwalian Dalam Hukum Perdata
Perwalian (Minderjarigheid) adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua … Continue reading →
|
Dwangsom (Uang Paksa)
Dwangsom berasal dari Bahasa Belanda yang artinya uang paksa. Dwangsom (uang paksa) yaitu hakim menetapkan suatu hukuman tambahan kepada si terhukum untuk membayar sejumlah uang kepada si penggugat didalam hal ini terhukum tersebut tidak memenuhi hukuman pokok, hukuman tambahan dimana … Continue reading →
|
Gugatan dalam Hukum Acara Perdata
Gugatan adalah suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Ciri-ciri dari sebuah gugatan biasanya adanya sengketa diantara dua belah pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat. … Continue reading →
|
Sertipikat Hak Atas Tanah
Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertipikat, berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sertipikat merupakan bukti hak atas tanah, Kekuatan berlakunya sertipikat telah ditegaskan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c dan pasal … Continue reading →
|
Pembuktian dan alat Bukti
Pembuktian dan alat bukti dalam Hukum Perdata Pembuktian dalam bahasa Arab berasal dari Albayinah yang artinya suatu yang menjelaskan, kemudian menurut R. Subekti yang dimaksud dengan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan didalam suatu perkara yang sedang … Continue reading →
|
Perbankan Syariah dan penyelesaian sengketa
Ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: Bank syariah Lembaga keuangan Mikro syari’ah Asuransi Syari’ah Reasuransi syariah Reksa dana syari’ah Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syariah Sekuritas syari’ah Pembiayaan Syari’ah Pegadaian … Continue reading →
|
Perjanjian (Akad) dalam perspektif Hukum Islam
Akad merupakan perikatan antara kedua belah pihak tentang sesuatu hal yang tidak melanggar syariat Islam dan menimbulkan hak dan kewajiban kepada para pihak. Asas-asas perjanjian dalam hukum syari’ah adalah: Asas Ilahiah atau Asas Tauhid Dalam Qs. Al-Hadid (57):4 yang artinya … Continue reading →
|